Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miris! Anak-anak Korban Pengusiran Oknum Kades Labuhan Labo Sidimpuan, Trauma


Miris, anak anak yang menjadi korban pengusiran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), bersama dengan sejumlah perangkat desa mengalami trauma.

Pernyataan itu diungkapkan oleh para orang tua mereka di tempat pengungsian di Lingkungan IV, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.”Anak-anak kami tidak mau pulang, karena takut dilempari,”ujar Nengsi Hariani, kepada LENSAKINI.com, ketika ditemui.

Dijelaskannya, pada saat peristiwa tersebut, anak-anak mereka terbangun dan melihat apa yang terjadi.”Anak-anak mendengar rumah mereka dilempar, sehingga mereka takut untuk pulang ke rumah,”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima kepala keluarga (KK) di Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diduga diusir oleh oknum kepala desa dan sejumlah perangkat layaknya film G-30 S PKI.

Bagaimana tidak, pada Sabtu (18/6/2021), pukul 00.30 WIB, rumah mereka didatangi oleh oknum kepala desa dan sejumlah perangkatnya. Setelah sampai, mereka dipaksa untuk ke balai desa. Ironisnya, para warga itu dipaksa keluar dari rumah mereka sendiri. (ZN)

Setelah ditarik paksa, perempuan anak tiga itu bersama suami digiring ke balai desa.”Saya dan keluarga sedang tidur, tiba-tiba dibangunkan paksa oleh oknum kepala desa dan sejumlah perangkatnya,”imbuhnya.

“Saya ditarik paksa oleh salah seorang laki-laki yang juga perangkat desa,”ungkapnya. Dia berharap kepada para penegak hukum agar berlaku adil kepada masyarakat. Sebab, saat ini, dia bersama keluarganya tidak bisa pulang ke rumah, karena kemanan tidak dijamin.

Pernyataan yang sama juga datang dari Rudi Iswanto, yang juga salah seorang warga. Diceritakannya, saat itu rumahnya didatangi oleh oknum kades, Sekdes, Linmas Desa dan menyuruh dia beserta istri dan anaknya kumpul di balai desa.

Setelah sampai di balai desa, dia diusir karena tidak dijamin keselamatannya.”Waktu itu saya menolak untuk dibawa ke balai desa. Tapi, tiba-tiba salah seorang anggota Linmas memaksa sembari memegang kerah baju saya,”ungkapnya.

Tak hanya itu, di balai desa, mereka juga dilempari dengan botol air mineral oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab. Beruntung, petugas kepolisian langsung datang dan membawa mereka ke Mapolsek Batunadua.

Lain lagi pernyataan Sudarmin, salah seorang warga yang diusir. Menurutnya, dia dipaksa ke balai desa dengan cara paksa sembari menarik tangan.”Di balas desa, saya diludahi oleh salah seorang warga yang masih kerabat dengan Sekdes,”tandasnya.

Menurut pengakuan warga, mereka diusir karena mempertanyakan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020. Sebab, tiga bulan BLT tidak dibagikan oleh perangkat desa.”Kami hanya mempertanyakan hak, tapi, mereka langsung mengusir dari kampung itu,”tandas Sudarmin. (zn)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya akan memproses dan mempertimbangkan permintaan pemblokiran game online seperti PUBG dan Free Fire.

“Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir dari CNN Indonesia Kamis (24/6).

Sebelumnya, Kominfo diminta untuk memblokir situs dan aplikasi game online mulai dari PUBG hingga Free Fire secara nasional atau kabupaten.

Permintaan itu disampaikan Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan lantaran dianggap memiliki dampak negatif pada anak.

Sapuan mengatakan dampak negatif dari game online begitu besar, baik dari sisi perkembangan anak, kesehatan maupun pendidikan anak.

Permohonan itu dilayangkan ke Kominfo lantaran pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memblokir situs dan aplikasi game online tersebut.

Beberapa game online yang diminta diblokir oleh Sapuan antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends, Higgs Domino dan game sejenis yang aplikasinya disediakan lewat smartphone maupun komputer.

Sementara itu, Deddy mengatakan pemblokiran game yang berlaku secara nasional harus dilakukan secara hati-hati, serta mematuhi undang-undang yang berlaku.

Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Kominfo sendiri memiliki sejumlah kanal untuk melakukan aduan konten seperti lewat situs Aduan Konten.

Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-9224-545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan tangkapan layar dari konten negatif yang ingin diadukan. (CNN Indonesia / zhp)